Waka Sarpras

WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA (WAKA SARPRAS)

MIS JIHADUL KHAIR TARUMAJAYA

  1. PENGERTIAN JABATAN

Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (WAKA Sarpras) adalah guru yang diberi tugas tambahan oleh Kepala Madrasah untuk membantu dalam mengelola seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, pengembangan, dan evaluasi sarana dan prasarana madrasah.

WAKA Sarpras mempunyai peranan penting dalam menciptakan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, bersih, sehat, tertib, dan mendukung proses pembelajaran. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan memberikan suasana belajar yang kondusif bagi peserta didik.

Dalam melaksanakan tugasnya, WAKA Sarpras berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah, serta bekerja sama dengan WAKA Kurikulum, WAKA Kesiswaan, WAKA Humas, Tata Usaha, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, yayasan, dan seluruh warga madrasah.

 

  1. KEDUDUKAN JABATAN
  1. WAKA Sarpras merupakan bagian dari unsur pengelola madrasah.
  2. WAKA Sarpras diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. WAKA Sarpras bertanggung jawab langsung kepada Kepala Madrasah.
  4. WAKA Sarpras berkoordinasi dengan seluruh bidang dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana madrasah.
  5. WAKA Sarpras menjadi koordinator pengelolaan fasilitas, aset, dan lingkungan madrasah.
  6. WAKA Sarpras melaksanakan tugas berdasarkan visi, misi, tujuan, program kerja, dan kebijakan MIS Jihadul Khair.

 

  1. TUJUAN JABATAN

Jabatan WAKA Sarpras bertujuan untuk:

  1. Menjamin tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pendidikan.
  2. Meningkatkan kualitas dan kelayakan fasilitas madrasah.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana.
  4. Menjamin pemeliharaan dan perawatan fasilitas secara berkelanjutan.
  5. Mewujudkan lingkungan madrasah yang aman, bersih, sehat, nyaman, dan menyenangkan.
  6. Mewujudkan pengelolaan inventaris dan aset madrasah secara tertib.
  7. Mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan.

 

  1. FUNGSI WAKA SARPRAS

WAKA Sarpras mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Perencanaan

Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan kebutuhan pembelajaran, kegiatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta pengembangan madrasah.

  1. Fungsi Pengadaan

Mengidentifikasi dan mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan dan skala prioritas madrasah.

  1. Fungsi Pengelolaan

Mengelola seluruh sarana dan prasarana agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, tertib, dan bertanggung jawab.

  1. Fungsi Pemeliharaan

Mengkoordinasikan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan fasilitas madrasah agar tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan.

  1. Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap penggunaan, kondisi, keamanan, dan keberadaan sarana prasarana madrasah.

  1. Fungsi Pengembangan

Mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan dan program pengembangan madrasah.

  1. Fungsi Evaluasi

Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kondisi, pemanfaatan, dan efektivitas sarana prasarana serta menyampaikan hasilnya kepada Kepala Madrasah.

 

  1. TUGAS POKOK WAKA SARPRAS

WAKA Sarpras mempunyai tugas pokok:

  1. Menyusun program kerja bidang sarana dan prasarana.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana madrasah.
  3. Menyusun daftar kebutuhan berdasarkan skala prioritas.
  4. Mengkoordinasikan proses pengadaan sarana dan prasarana.
  5. Melakukan pendataan seluruh aset dan inventaris madrasah.
  6. Memperbarui data inventaris secara berkala.
  7. Memantau kondisi ruang kelas dan ruang pendukung lainnya.
  8. Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perawatan fasilitas.
  9. Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang rusak atau tidak layak digunakan.
  10. Mengusulkan perbaikan, penggantian, atau pengembangan fasilitas kepada Kepala Madrasah.
  11. Mengawasi penggunaan fasilitas madrasah.
  12. Mengatur pemanfaatan sarana prasarana secara tertib dan bertanggung jawab.
  13. Mengkoordinasikan kebersihan dan kerapian lingkungan madrasah.
  14. Mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan nyaman.
  15. Memastikan fasilitas pembelajaran tersedia dan dapat digunakan secara optimal.
  16. Mendukung kebutuhan sarana kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
  17. Mendukung kebutuhan fasilitas kegiatan keagamaan madrasah.
  18. Mengkoordinasikan penyimpanan barang dan peralatan madrasah.
  19. Melakukan pencatatan barang masuk, barang keluar, peminjaman, dan pengembalian barang.
  20. Membuat dokumentasi pengadaan, perbaikan, dan pengembangan sarana prasarana.
  21. Menyusun laporan kondisi dan pengelolaan sarana prasarana secara berkala.
  22. Melakukan evaluasi terhadap program kerja bidang sarana prasarana.
  23. Menyampaikan rekomendasi pengembangan fasilitas kepada Kepala Madrasah.
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah sesuai kebutuhan madrasah.

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENGELOLAAN SARANA PRASARANA
  2. Perencanaan Kebutuhan

WAKA Sarpras melakukan pendataan kebutuhan fasilitas madrasah dengan memperhatikan:

  • Jumlah peserta didik.
  • Jumlah rombongan belajar.
  • Kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
  • Kebutuhan pembelajaran.
  • Kegiatan keagamaan.
  • Kegiatan kesiswaan.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Kondisi bangunan dan lingkungan.
  • Prioritas pengembangan madrasah.
  1. Pengadaan

WAKA Sarpras:

  • Menyusun daftar kebutuhan.
  • Menentukan skala prioritas.
  • Mengajukan usulan kepada Kepala Madrasah.
  • Membantu koordinasi pengadaan.
  • Memastikan barang sesuai kebutuhan.
  • Melakukan pencatatan barang yang diterima.
  1. Inventarisasi

Melaksanakan pendataan dan pencatatan terhadap:

  • Perabot madrasah.
  • Peralatan pembelajaran.
  • Peralatan kantor.
  • Peralatan olahraga.
  • Peralatan kesenian.
  • Peralatan kebersihan.
  • Peralatan teknologi.
  • Peralatan kegiatan keagamaan.
  • Gedung dan ruang madrasah.
  • Aset atau fasilitas lainnya.
  1. Pemanfaatan

Memastikan seluruh sarana prasarana digunakan sesuai fungsi, dijaga dengan baik, dan memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan pendidikan.

  1. Pemeliharaan

Mengkoordinasikan:

  • Kebersihan ruang kelas.
  • Kebersihan halaman.
  • Perawatan meja dan kursi.
  • Perawatan papan tulis.
  • Perawatan fasilitas listrik.
  • Perawatan fasilitas air.
  • Perawatan toilet.
  • Perawatan ruang dan gedung.
  • Perawatan peralatan pembelajaran.
  • Perawatan fasilitas olahraga.
  • Perawatan fasilitas lainnya.
  1. Pengawasan

Melakukan pemantauan terhadap kondisi dan penggunaan sarana prasarana serta memastikan fasilitas madrasah tidak digunakan secara sembarangan atau di luar peruntukannya.

  1. Evaluasi

Melakukan evaluasi berkala terhadap:

  • Ketersediaan fasilitas.
  • Kondisi fasilitas.
  • Tingkat pemanfaatan.
  • Kebutuhan perbaikan.
  • Kebutuhan pengadaan.
  • Efektivitas penggunaan.
  • Kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

 

  1. WEWENANG WAKA SARPRAS

Dalam menjalankan tugasnya, WAKA Sarpras mempunyai wewenang untuk:

  1. Mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana kepada Kepala Madrasah.
  2. Mengkoordinasikan pendataan inventaris.
  3. Memantau penggunaan fasilitas madrasah.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas.
  5. Mengatur penggunaan fasilitas sesuai jadwal dan kebutuhan.
  6. Meminta laporan penggunaan barang yang dipinjamkan.
  7. Memberikan rekomendasi terhadap kondisi fasilitas.
  8. Mengusulkan pengadaan dan pengembangan fasilitas.
  9. Mengusulkan perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.
  10. Memberikan masukan terkait keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan madrasah.

 

  1. TANGGUNG JAWAB WAKA SARPRAS

WAKA Sarpras bertanggung jawab terhadap:

  1. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pendidikan.
  2. Ketertiban administrasi inventaris madrasah.
  3. Kondisi dan kelayakan fasilitas madrasah.
  4. Pemanfaatan sarana prasarana secara optimal.
  5. Pemeliharaan fasilitas secara berkala.
  6. Kebersihan dan kenyamanan lingkungan madrasah.
  7. Keamanan fasilitas dan aset madrasah.
  8. Pengembangan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan.
  9. Pelaksanaan program kerja bidang sarana prasarana.
  10. Penyusunan laporan dan evaluasi bidang sarana prasarana.

 

  1. ADMINISTRASI WAKA SARPRAS

Administrasi yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Program kerja WAKA Sarpras.
  2. Rencana kebutuhan sarana prasarana.
  3. Daftar inventaris barang.
  4. Buku inventaris.
  5. Kartu inventaris barang.
  6. Daftar aset madrasah.
  7. Daftar kondisi sarana prasarana.
  8. Buku peminjaman barang.
  9. Buku pengembalian barang.
  10. Buku pemeliharaan dan perawatan.
  11. Daftar barang rusak.
  12. Daftar kebutuhan pengadaan.
  13. Jadwal pemeliharaan fasilitas.
  14. Dokumentasi sarana prasarana.
  15. Laporan pelaksanaan program.
  16. Laporan evaluasi sarana prasarana.

 

  1. KOORDINASI WAKA SARPRAS

WAKA Sarpras melakukan koordinasi dengan:

Pihak Bentuk Koordinasi
Kepala Madrasah Kebijakan, pengadaan, pengembangan, dan evaluasi
WAKA Kurikulum Kebutuhan fasilitas pembelajaran
WAKA Kesiswaan Kebutuhan fasilitas kegiatan peserta didik
WAKA Humas Kerja sama dan dukungan sarana
Tata Usaha Administrasi dan inventaris
Guru/Wali Kelas Kebutuhan ruang dan fasilitas pembelajaran
Pembina Ekstrakurikuler Kebutuhan fasilitas kegiatan
Komite Dukungan pengembangan sarana
Yayasan Pengadaan dan pembangunan fasilitas
Seluruh warga madrasah Pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas

 

  1. INDIKATOR KEBERHASILAN

Pelaksanaan tugas WAKA Sarpras dapat dinilai berhasil apabila:

  1. Sarana dan prasarana tersedia sesuai kebutuhan.
  2. Fasilitas pembelajaran dalam kondisi layak.
  3. Inventaris barang tertata dan terdokumentasi.
  4. Pemeliharaan fasilitas dilakukan secara berkala.
  5. Kerusakan fasilitas dapat ditangani secara terencana.
  6. Ruang belajar bersih, aman, dan nyaman.
  7. Lingkungan madrasah tertata dan terpelihara.
  8. Penggunaan fasilitas berjalan tertib.
  9. Kebutuhan masing-masing bidang dapat terkoordinasi.
  10. Tersedia laporan dan evaluasi sarana prasarana secara berkala.

 

  1. KARAKTERISTIK WAKA SARPRAS

Dalam menjalankan tugasnya, WAKA Sarpras diharapkan memiliki sikap:

  • Amanah.
  • Bertanggung jawab.
  • Disiplin.
  • Teliti.
  • Tertib administrasi.
  • Transparan.
  • Efektif dan efisien.
  • Peduli terhadap lingkungan.
  • Responsif terhadap kebutuhan madrasah.
  • Mampu bekerja sama.
  • Mampu menyelesaikan masalah.
  • Berorientasi pada pelayanan pendidikan.

 

  1. KONTRIBUSI TERHADAP VISI MIS JIHADUL KHAIR

WAKA Sarpras mempunyai kontribusi penting dalam mendukung visi MIS Jihadul Khair:

“Terciptanya Manusia Yang Berilmu, Berakhlak, Berdzikir, Dan Berkarya.”

Sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu faktor pendukung terciptanya proses pendidikan yang berkualitas. Lingkungan madrasah yang bersih, aman, nyaman, tertib, dan dilengkapi fasilitas yang sesuai akan membantu peserta didik belajar secara optimal.

Pengelolaan sarana prasarana yang baik juga dapat menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian, kebersihan, kemandirian, dan kerja sama kepada seluruh warga madrasah.

Oleh karena itu, WAKA Sarpras tidak hanya bertugas mengelola fasilitas dan inventaris, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan pendidikan yang mendukung pembentukan peserta didik yang berilmu, berakhlak, berdzikir, dan berkarya.

 

  1. PENUTUP

WAKA Sarpras merupakan salah satu jabatan penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di MIS Jihadul Khair Tarumajaya. Melalui pengelolaan sarana dan prasarana yang terencana, tertib, efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan, madrasah dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih optimal.

WAKA Sarpras diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh amanah, profesional, tanggung jawab, ketelitian, dan semangat pelayanan, serta mampu membangun kerja sama dengan seluruh warga madrasah dan pihak terkait demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang berkualitas.

 

Iwan Kurniawan, S.Pd.I

Waka Sarpras

Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana atau WAKA Sarpras adalah guru yang diberikan tugas tambahan oleh Kepala Madrasah untuk membantu dalam merencanakan, mengadakan, mengelola, memanfaatkan, memelihara, mengembangkan, dan mengevaluasi sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki madrasah. WAKA Sarpras memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh fasilitas madrasah tersedia, berfungsi dengan baik, aman, nyaman, bersih, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses pembelajaran serta seluruh kegiatan pendidikan. WAKA Sarpras bekerja di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah serta berkoordinasi dengan WAKA Kurikulum, WAKA Kesiswaan, WAKA Humas, Tata Usaha, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, komite, yayasan, dan pihak terkait lainnya.